Selasa, 03 Maret 2020

Bunsay Level 11, Tantangan Hari Ke-9, Peran Lingkungan dan Perlindungan Dari Kejahatan Seksual


Peran Lingkungan dan Perlindungan Dari Kejahatan Seksual

Ruang Lingkup Lingkungan :
1. Orangtua
Kelompok sosial pertama dan utama dalam kehidupan manusia yang berperan penting untuk mengajarkan apa yang tidak didapatkan dari sekolah atau lingkungan.
2. Sekolah
Lingkungan kedua setelah keluarga yang melaksanakan pendidikan secara teratur dan terencana dengan baik.
3. Masyarakat
Lingkungan ketiga dimana sekumpulan manusia yang hidup secara bersama di suatu wilayah dan membentuk suatu sistem.
4. Pemerintah
Organisasi yang mewakili kewenangan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu.

Perlindungan dari orang tua agar anak terhindar dari kejahatan seksual :
1. Membangun sistem pertahanan melalui edukasi dini.
2. Membangun keberanian dan ketangguhan anak.
3. Membangun komunikasi efektif untuk membangun rasa percaya diri terhadap orang tua.

Perlindungan dari masyarakat agar anak terhindar dari kejahatan seksual :
1. Program SELARAS (selamat dan lindungi anak dari kekerasan seksual).
2. Memilih wakil rakyat yang pro terhadap perlindungan anak.

Perlindungan dari pemerintah agar anak terhindar dari kejahatan seksual :
1. Sistem perlindungan anak terintegerasi.
2. Membangun kota layak anak.
3. Edukasi dan proteksi sesuai usia.

Peran orang tua saat dan setelah terjadi kejahatan seksual :
1. Tidak panik.
2. Lapor kepada yang berwenang.
3. Selalu mendampingi anak agar merasa aman dan nyaman.
4. Segera bawa ke lembaga konseling.
5. Tidak memarahi anak atas peristiwa yang dialami.
6. Meyakinkan kepadanya bahwa pelaku yang salah bukan dia.
7. Memahami anak bahwa pemulihan butuh waktu yang lama.
8. Rehabilitasi psikis, medis dan pendampingan penuh kepada anak dan memutuskan hubungan dengan pelaku.

Peran masyarakat saat dan setelah terjadi kejahatan seksual :
1. Berusaha mencegah kegiatan tersebut.
2. Menyelamatkan korban.
3. Jika memungkinkan lapor kepada orang tua atau yang berwenang bila ada indikasi kejahatan seksual.
4. Rehabilitasi sosial.
5. Tidak mengeksploitasi foto, identitas dan keluarga korban.
6. Tidak mengeksploitasi keluarga pelaku.
7. Berhenti melakukan tindakan yang memunculkan trauma korban.
8. Berhenti menghakimi, membully, labelling korban atau pelaku.

Peran pemerintah saat dan setelah terjadi kejahatan seksual :
1. Mengawal upaya memerangi kejahatan seksual dan perilaku menyimpang.
2. Rehabilitasi hukum untuk memberikan efek jera terhadap pelaku.
3. Rehabilitasi psikologis terhadap korban atau pelaku.

Peran orang tua jika anak melihat kejahatan seksual :
1. Tenang tapi tidak abai.
2. Berani melaporkan kepada yang berwenang.
3. Tidak main hakim sendiri.
4. Temui lembaga konseling untuk pengecekan mental dan psikologis anak.

Hal apa saja yang perlu dilakukan jika orang terdekat adalah pelaku kejahatan seksual :
1. Meminta maaf kepada keluarga korban.
2. Serahkan proses kepada yang berwenang.
3. Dampingi pelaku dan pantau perkembangannya.
4. Konsultasi ke psikolog agar tidak terulang lagi.


#Gamelevel11
#Day9 (sesuaikan)
#KuliahBunSayIIP
#MembangkitkanFitrahSeksualitasAnak




0 komentar:

Posting Komentar